Resepsi Pernikahan Diizinkan di Masa PPKM Level 3. Ini Aturannya.

Pernikahan Devi & Diat | Foto: Auteurbulb | Venue: Eastparc Hotel

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dimulai sejak tanggal 2 Juli 2021 lalu perlahan-lahan telah diturunkan levelnya seiring dengan menurunnya kasus positif Covid-19 di daerah Jawa dan Bali. Oleh karena itu, dengan diturunkannya tingkat pengetatan dari Level 4 ke Level 3, maka beberapa kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan untuk dijalankan kembali, seperti menyelenggarakan resepsi atau hajatan pernikahan yang sebelumnya dilarang.

Aturan menyelenggarakan pernikahan termasuk acara resepsi atau hajatan pernikahan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang menyatakan bahwa daerah yang termasuk dalam kriteria Level 3 dinyatakan boleh menggelar resepsi pernikahan dan hajatan dengan maksimal kapasitas hanya untuk 20 undangan saja. Selain itu, disebutkan juga bahwa daerah yang termasuk dalam area Level 3 tidak diperkenankan menyajikan makanan di tempa saat melangsungkan acara pernikahan.

Berikut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 yang salah satunya adalah membahas tentang penyelenggaraan resepsi atau hajatan pernikahan mulai dari Level 4 sampai dengan Level 2 yang berlaku mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021.

Level 4

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat).

Level 3

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 2

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Intruksi ini juga akan terus diperbaharui seiring dengan perkembangan menurunnya penyebaran virus Covid-19 di daerah Jawa dan Bali, yang pada akhirnya, kita semua harapkan penyelenggaraan resepsi pernikahan bisa diadakan kembali seperti sedia kala. Tentunya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP
0